Definisi dan Pengertian Pengelolaan Lengkap
Pengertian Pengelolaan – Tentu kita sering mendengar kata pengelolaan. Namun belum banyak orang yang tahu apa yang dimaksud dengan pengelolaan. Berikut ini kita bahasa pengertian pengelolaan secara lengkap.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengelolaan yaitu :
- Pengelolaan adalah proses, cara, perbuatan mengelola ;
- Pengelolaan adalah proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain;
- Pengelolaan adalah proses yang membantu mermuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi ;
- Pengelolaan adalah proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumberdaya air, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak air.
Menurut Keputusan Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral Nomor 1451. K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerinahan Dibidang Pengelolaan Air Tanah.
Pengelolaan air tanah adalah pengelolaan secara luas yang meliputi segala usaha dalam hal inventarisasi, pengaturan pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta konservasi air tanah.
Pengelolaan air tanah merupakan upaya dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penye-lenggaraan kegiatan inventarisasi, konservasi dan pendayagunaan air tanah.
Sedangkan menurut Global Watre Partnership, 2001, Pengelolaan Air Tanah adalah proses dalam mempromosikan koordinasi pengembangan serta pengelolaan air tanah, yang dimana sumber daya yang terkait di dalamnya bertujuan untuk mengoptimalkan resultan ekonomi serta kesejahteraan sosial pada sikap yang cocok tanpa mengganggu kestabilan dari ekosistem yang penting.
Menurut Grigg, 1996, pengelolaan air tanah adalah aplikasi dari cara structural dan non structural yang seimbang dan harmoni dalam mengendalikan system sumberdaya air alam dan buatan manusia untuk kepentingan/manfaat manusia dan tujuan-tujuan lingkungan.
Tiga pilar dalam pengelolaan tanah diantaranya yaitu :
- Fungsi sosial. Yang dimana kepentingan umum diutamakan dari kepentingan pribadi.
- Fungsi lingkungan hidup. Sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem, sekaligus juga menjadi tempat berlangsungnya hidup flora dan fauna.
- Fungsi ekonomi. sumber daya air bisa digunakan untuk menunjang kegiatan usaha yang diselenggarakan serta diwujudkan dengan selaras.
Jika diuraikan kembali pengertian pengelolaan yaitu sebagai berikut :
- Inventarisasi air tanah yaitu kegiatan pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi, pengumpulan dan pengelolaan data air tanah.
- Pengaturan pemanfaatan adalah pengaturan tentang urutan prioritas untuk pemanfaatan air tanah.
- Perizinan adalah suatu pengaturan yang sifatnya mengendalikan yang dilakukan oleh pemerintah pada segala kegiatan masyarakat sebagai pengguna air tanah.
- Pembianaan adalah segala usaha yang meliputi emberian pengarahan, petunjuk, bimbingan,pelatihan dan penyluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air tanah.
- Pengendalian adalah segala usaha yang meliputi kegiatan pengaturan, penelitian serta pemantauan dalam pengambilan air tanah untuk menjamin tegaknya perundangan dalam pengelolaan air tanah.
- Pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan UU dalam hal pengelolaan air tanah.
- Koservasi air tanah adalah pengelolaan untuk menjamin pemanfaatan dengan bijaksana dan menjamin kesinambungan dalam ketersediaannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan mutunya.
Air tanah adalah semua air yang ada di dalam lapisan yang mengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul dengan alamiah di bawah permukaan tanah.
Sekian pembahasan tentang Pengertian Pengelolaan yang lengkap dengan penjelasannya. Semoga artikel ini dapat dipahami dan dapat menambah wawasan anda.
Baca Juga :